PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 14
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh: a. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B; c. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan d. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dan Pasal 13B, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
