PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 13A
(1) Perusahaan pemilik API, BUMN, dan BUMD wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan melampirkan: a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Persetujuan Impor. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Impor menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
