Pasal 11
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, perusahaan pemilik API, BUMN dan BUMD harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan melampirkan: a. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, untuk Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. API; c. bukti kepemilikan tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan Rumah Potong Hewan atau kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk Impor Bakalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin,
untuk Impor Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau f. Rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Impor Produk Hewan Olahan dan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk Impor Produk Hewan Olahan yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan melampirkan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk. (3) Direktur Impor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Impor atas nama Direktur
Jenderal menolak untuk menerbitkan Persetujuan Impor. (5) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada perusahaan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B yang berbunyi sebagai berikut:
