PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 10
(1) Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Direktur Jenderal.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Impor.
- Ketentuan dalam Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
