PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan...
Pasal 15
(1) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 6B, Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dan Pasal 13B diteruskan secara elektronik dari portal INATRADE ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). (2) Dalam hal Impor Hewan dan Produk Hewan dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan Persetujuan Impor disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:
