PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 48
BAB 9 — SANKSI
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
