PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 49
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan penarikan barang dari peredaran dan/atau penghentian pelayanan jasa dibebankan kepada pelaku usaha.
