PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 47
BAB 9 — SANKSI
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
