PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGAWASAN
(1) Pengawasan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau LPKSM.
(2) Pengawasan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan oleh pemerintah.
(3) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dengan Menteri teknis terkait atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
