PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGAWASAN
(1) Ruang lingkup pengawasan meliputi: a. barang dan/atau jasa yang beredar di pasar;
b. barang yang dilarang beredar di pasar; c. barang yang diatur tata niaganya; d. perdagangan barang-barang dalam pengawasan; dan e. distribusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri/impor.
