Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGAWASAN
(1) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan terhadap: a. barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dalam memenuhi:
- standar;
- label;
- klausula baku;
- pelayanan purna jual;
- cara menjual; dan/atau
- pengiklanan.
b. barang yang dilarang beredar di pasar; c. barang yang diatur tata niaganya; d. perdagangan barang-barang dalam pengawasan; dan e. distribusi.
(2) Cara menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 meliputi: a. penawaran, promosi, atau pemberian hadiah; b. obral atau lelang; c. pemaksaan; atau d. pesanan.
(3) Barang dan/atau jasa yang beredar di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan standar, pencantuman label, klausula baku, pelayanan purna jual, cara menjual, dan/atau pengiklanan.
(4) Barang dan/atau jasa yang dilarang beredar di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat didistribusikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang diatur tataniaganya, barang-barang dalam pengawasan, dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaku usaha wajib memberikan informasi dan data pendukung yang diperlukan oleh PPBJ, PPNS-PK, dan/atau petugas pengawas yang ditunjuk dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
