PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 21
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PEMENUHAN STANDAR, LABEL, KLAUSULA BAKU, PELAYANAN PURNA JUAL, CARA MENJUAL, DAN PENGIKLANAN
PPBJ dan PPNS-PK dalam melaksanakan pengawasan dilakukan secara terbuka dan diwajibkan: a. mengenakan tanda pengenal pegawai; b. membawa surat tugas pengawasan dari Kepala Unit Kerja; c. mempersiapkan berita acara hasil pengawasan; dan d. menyusun hasil pengamatan kasat mata dalam tabel dan tabulasi hasil uji laboratorium.
