Pasal 22
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PEMENUHAN STANDAR, LABEL, KLAUSULA BAKU, PELAYANAN PURNA JUAL, CARA MENJUAL, DAN PENGIKLANAN
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa dengan kriteria sebagai berikut: a. aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup; b. dipakai, dipergunakan, dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat banyak; c. produk yang SNI-nya telah diberlakukan wajib, SNI yang diterapkan oleh pelaku usaha, atau persyaratan teknis lain yang diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang berwenang; dan/atau d. sering terjadi pengelabuan atau penyesatan dalam pemenuhan ketentuan standar, label, klausula baku, pengiklanan, pelayanan purna jual, cara menjual melalui pemaksaan, baik fisik maupun psikis serta kandungan/kadar tertentu yang merugikan konsumen.
(2) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan berdasarkan: a. tindak lanjut hasil pengawasan berkala; b. pengaduan masyarakat atau LPKSM; atau c. adanya temuan, informasi yang berasal dari media cetak, media elektronik, atau media lainnya.
