PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 20
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PEMENUHAN STANDAR, LABEL, KLAUSULA BAKU, PELAYANAN PURNA JUAL, CARA MENJUAL, DAN PENGIKLANAN
(1) PPBJ dan PPNS-PK dalam melaksanakan pengawasan berkala dan/atau pengawasan khusus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) PPNS-PK dalam melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perlindungan konsumen berpedoman pada petunjuk teknis dan tata cara pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
