PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 19
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PEMENUHAN STANDAR, LABEL, KLAUSULA BAKU, PELAYANAN PURNA JUAL, CARA MENJUAL, DAN PENGIKLANAN
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan secara berkala dan secara khusus.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPBJ dan/atau PPNS-PK.
(3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPBJ dan PPNS-PK.
