PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha...
Pasal 9
Dalam hal terjadi perubahan terhadap data yang tercantum pada TDPUD Bapok, Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok wajib melaporkan perubahan data tersebut dan mengajukan permohonan perubahan TDPUD Bapok kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting melalui SIPT.
