PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha...
Pasal 8
(1) TDPUD Bapok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib diperbaharui setiap 5 (lima) tahun melalui SIPT. (2) Dalam mengajukan permohonan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus mengunggah TDPUD Bapok yang sebelumnya. (3) Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menerbitkan pembaharuan TDPUD Bapok melalui SIPT paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar. (4) Jika dalam waktu 3 (tiga) hari kerja pembaharuan TDPUD Bapok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan, TDPUD Bapok yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbaharui.
