PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha...
Pasal 10
(1) Setiap Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan distribusi Barang Kebutuhan Pokok kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui SIPT.
