PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha...
Pasal 11
(1) Dalam kondisi tertentu, setiap Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok wajib memberikan data dan informasi mengenai pengadaan dan penyaluran Barang Kebutuhan Pokok jika diminta oleh Direktur Jenderal. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi terjadinya gangguan pasokan dan/atau kondisi harga Barang Kebutuhan Pokok tertentu berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan.
