PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha...
Pasal 12
(1) Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pejabat penerbit. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
