Pasal 13
(1) Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan TDPUD Bapok paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dikenai sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10, Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan TDPUD Bapok oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
