PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha...
Pasal 14
(1) Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dapat menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi guna mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (7) terhadap Pelaku Usaha yang telah mendapatkan TDPUD Bapok. (2) Apabila berdasarkan hasil verfikasi ditemukan ketidakbenaran atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (7), Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dikenai sanksi administratif berupa pencabutan TDPUD Bapok oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
