Pasal 4
(1) Untuk memperoleh TDPUD Bapok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang memiliki hak akses SIPT.
(3) Untuk mendapatkan hak akses SIPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus: a. melakukan registrasi melalui SIPT dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap dan benar; dan b. mengunggah dokumen registrasi SIPT:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 3) Kartu Tanda Penduduk atau paspor penanggung jawab perusahaan; dalam bentuk Portable Document Format (PDF), Joint Photographic Experts Group (JPEG), atau Portable Network Graphics (PNG) berwarna sesuai dengan asli. (4) Pemberian hak akses SIPT berupa user name dan password dikirim melalui surat elektronik (email) kepada Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal permohonan untuk mendapatkan hak akses SIPT tidak dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan, Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus mengunggah surat kuasa dari penanggung jawab perusahaan dan Kartu Tanda Penduduk atau paspor penerima kuasa. (6) Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang telah mendapatkan hak akses SIPT mengajukan permohonan penerbitan TDPUD Bapok melalui aplikasi permohonan di SIPT. (7) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus memasukkan data dan mengunggah dokumen pendukung yang terdiri atas: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
b. keterangan jenis Barang Kebutuhan Pokok yang diperdagangkan. (8) Dalam hal SIPT tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), permohonan penerbitan TDPUD Bapok dilaksanakan secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I dengan alamat Gedung Utama Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5 Jakarta Pusat 10110.
