Pasal 5
(1) Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menerbitkan TDPUD Bapok melalui SIPT paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) diterima secara lengkap dan benar. (2) Penerbitan TDPUD Bapok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (quick response code). (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dinilai belum benar dan lengkap, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dapat menolak penerbitan TDPUD Bapok melalui SIPT paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (4) Format TDPUD Bapok tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
