PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha...
Pasal 3
(1) Kewenangan penerbitan TDPUD Bapok berada pada Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan TDPUD Bapok kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan penerbitan TDPUD Bapok kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
