PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha...
Pasal 2
(1) Setiap Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mendistribusikan Barang Kebutuhan Pokok wajib memiliki TDPUD Bapok. (2) Kewajiban memiliki TDPUD Bapok berlaku bagi: a. Distributor Barang Kebutuhan Pokok; b. Sub Distributor Barang Kebutuhan Pokok; dan c. Agen Barang Kebutuhan Pokok. (3) Jenis Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
