PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 9
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal penerbitan API-U atau API-P; b. nomor dan tanggal penerbitan Rekomendasi; c. nama dan alamat importir; d. volume Jagung per pelabuhan tujuan; e. Pos Tarif/HS; f. negara asal; g. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan h. masa berlaku Persetujuan Impor.
