PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 8
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) bagi Perum BULOG sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) bagi perusahaan pemilik API-U atau API-P selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
