PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 7
(1) Permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: a. untuk triwulan pertama periode bulan Januari-Maret hanya dapat diajukan pada bulan Desember tahun sebelumnya; b. untuk triwulan kedua periode bulan April-Juni hanya dapat diajukan pada bulan Maret; c. untuk triwulan ketiga periode bulan Juli-September hanya dapat diajukan pada bulan Juni; dan
d. untuk triwulan keempat periode bulan Oktober- Desember hanya dapat diajukan pada bulan September. (2) Persetujuan Impor diterbitkan setiap awal triwulan.
