Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Perum BULOG harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan API-U dan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), perusahaan pemilik API-U atau API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; b. API-U atau API-P; c. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), bagi importir yang telah mendapat Persetujuan Impor sebelumnya; d. bukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya, untuk perusahaan pemilik API-U; e. bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya, untuk perusahaan pemilik API-P; dan f. surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku jagung, untuk perusahaan pemilik API-P. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
