PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 5
(1) Impor Jagung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Persetujuan Impor dari Menteri untuk Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan oleh Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (3) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
