PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 10
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan sepanjang tanggal Bill of Lading dari negara asal tidak melewati masa berlaku Persetujuan Impor. (3) Masa berlaku Persetujuan Impor untuk triwulan keempat
periode Oktober-Desember tidak dapat diperpanjang. (4) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk setiap periode importasi.
