Pasal 11
(1) Untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. Persetujuan Impor yang masih berlaku; b. Bill of Lading; dan c. surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau b. penolakan penerbitan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (3) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada perusahaan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
