PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 12
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapat: a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan b. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
