PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 13
(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diteruskan secara elektronik dari portal INATRADE ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). (2) Dalam hal Impor Jagung dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan Persetujuan Impor disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
