Pasal 22
(1) Impor Jagung yang merupakan: a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; c. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang; d. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Impor Jagung yang merupakan: a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; d. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau e. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. (3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan melampirkan pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
