PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 21
(1) Importir yang mengimpor Jagung tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jagung yang diimpor tidak sesuai dengan Persetujuan Impor dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus dilakukan ekspor kembali. (3) Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab Importir.
