PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 2
(1) Jagung dapat diimpor. (2) Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri.
