PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 3
Penetapan jumlah dan peruntukan Jagung yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan dan
disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
