PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jagung adalah produk dari tanaman jagung (Zea mays L.) dengan Pos Tarif/HS 1005.90.90.00.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Importir Jagung adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Impor Jagung.
- Angka Pengenal Importir Umum, yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
- Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
- Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Jagung.
- Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, berisi penjelasan teknis mengenai Jagung yang akan diimpor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
