Pasal 18
Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan: a. terbukti melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Jagung yang diimpornya kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk perusahaan pemilik API-P; b. terbukti mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; c. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan;
d. mengimpor Jagung yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Persetujuan Impor; e. melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi instansi teknis terkait; dan/atau f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor dan/atau Jagung yang diimpornya.
