PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 19
Penangguhan penerbitan dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
