PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 17
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Impor selama 3 (tiga) bulan.
