Pasal 16
(1) Importir Jagung wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Impor Jagung, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan tembusan kepada: a. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Deputi Bidang Usaha Agro dan Farmasi Kementerian BUMN;
c. Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; dan d. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan kartu kendali realisasi Impor yang disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Persetujuan Impor. (4) Dalam hal terjadi keadaaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara manual.
