PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMPOR JAGUNG
Pasal 15
Rekomendasi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Persetujuan Impor.
Rekomendasi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Persetujuan Impor.