Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 225/KP/X/1995 tentang Pengeluaran Barang- Barang ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/KEP/8/1996 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 225/KP/X/1995 tentang Pengeluaran Barang- Barang ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor; b. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 516/MPP/Kep/11/1998 tentang Ketentuan Ekspor Maniok (Ubi Kayu); c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M- DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di bidang Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 395); d. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M- DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 849); e. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M- DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor Non Farmasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 847) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-
DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor NonFarmasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 2); f. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M- DAG/PER/7/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 914); g. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 5); h. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M- DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 70); i. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan sebagai Barang Contoh untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 226); j. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014
tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 527); k. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Pupuk Urea Nonsubsidi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1649); l. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang tidak Dilindungi UNDANG-UNDANG dan Termasuk Dalam Daftar CITES (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1731); m. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 289); n. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 623); o. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 460) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1095); p. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M- DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1002) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M- DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1294); q. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 2); r. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1291); s. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 633); dan t. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1097) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1325), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
