PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 51
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
