Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor, serta dokumen berupa pengecualian, surat penjelasan, dan surat keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur ketentuan mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; b. Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 849), dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini; c. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini,
dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; d. Dokumen V-Legal yang telah diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya Ekspor Produk Industri Kehutanan; e. dokumen lain berupa pertimbangan teknis, dan/atau rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, yang diperlukan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor atau penerbitan surat keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; f. dokumen lain berupa pengecualian, surat penjelasan, surat keterangan, pertimbangan teknis, dan/atau rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, yang diperlukan dalam pelaksanaan Ekspor, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; g. Petunjuk Teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; h. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; i. Tim yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku berakhir; dan j. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya Ekspor.
