Pasal 46
(1) Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa Konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 62% Fe dan ≤ 1% TiO2, Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2), Konsentrat pasir besi (lamela magnetit - ilmenit) dengan kadar ≥ 56% Fe dan 1% < TiO2 ≤ 25%, Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit - ilmenit) dengan kadar ≥ 54% Fe dan 1% < TiO2 ≤ 25%, Konsentrat mangan dengan kadar ≥ 49% Mn, Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu, Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb, Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn, Konsentrat kromit dengan kadar ≥ 40% Cr2O3 dan ≥ 13% Fe, Konsentrat ilmenite dengan kadar ≥ 45% TiO2, Konsentrat rutil dengan kadar ≥ 90% TiO2, Lumpur anoda (anode slime), dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar ≥ 42% Al2O3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean. (2) Barang pertambangan berupa Konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 62% Fe dan ≤ 1% TiO2, Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2), Konsentrat pasir besi (lamela magnetit - ilmenit) dengan kadar ≥ 56% Fe dan 1% < TiO2 ≤ 25%, Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit - ilmenit) dengan kadar ≥ 54% Fe dan 1% < TiO2 ≤ 25%, Konsentrat mangan dengan kadar ≥ 49% Mn, Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu, Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb, Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn, Konsentrat kromit dengan kadar ≥ 40% Cr2O3 dan ≥ 13% Fe, Konsentrat ilmenite dengan kadar ≥ 45% TiO2, Konsentrat rutil dengan kadar ≥ 90% TiO2,
Lumpur anoda (anode slime), dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar ≥ 42% Al2O3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya dapat diekspor mulai tanggal 11 Juni 2023 untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan Ekspor kembali (re-Ekspor), dan keperluan Ekspor produk industri yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean.
