PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 45
Ketentuan mengenai kewajiban Eksportir memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar bagi pelaksanaan Ekspor sarang burung walet ke negara selain Republik Rakyat China sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
